Bengkalis, Indo Merdeka – Nasib tenaga honor di lingkungan Kabupaten Bengkalis benar-benar menyedihkan. Akibat pandemi Covid-19, mereka harus rela gajinya dipotong selama tiga bulan. Melalui APBD murni 2020, mereka hanya akan menerima gaji hingga bulan September yang akan mendatang.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang memotong gaji tenaga honor ini dibenarkan oleh Plh Bupati Bengkalis Bustami HY saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemotongan gaji pegawai honor selama 3 bulan tersebut. Pemotongan itu, sambung Bustami dilakukan bukan asal-asalan melainkan untuk memenuhi SKB 2 Menteri.

“Dalam SKB tersebut sudah jelas diatur, semuanya harus dipangkas 50 persen, baik belanja modal maupun belanja barang dan jasa. Terkait gaji honorer ini berada pada item belanja barang dan jasa. Jadi oleh sebab itu, ikut kita rasionalisasi untuk memenuhi SKB tersebut,” kata Bustami saat ditemui usai vidcon dengan Gubri di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (28/5/2020).

Namun demikian, sambung Bustami lagi, bukan berarti Pemkab tidak memikirkan solusinya. Saat pengajuan APBD Perubahan nantinya, Pemkab akan kembali menganggarkan kekurangan gaji honor yang 3 bulan tersebut. “Insyaallah di APBD Perubahan nanti akan kita anggarkan kembali,” kata Bustami

Menanggapi soal pemotongan gaji honorer yang filosofinya untuk penanganan Covid-19 dikatakan oleh Plt. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC – AJOI) Kabupaten Bengkalis, Basir sebagai bentuk penindasan terhadap masyarakat kecil alias tidak manusiawi.

Hal ini diungkapkan oleh Basir kepada awak media melalui pesan WhatsAppnya, Senin (01/06/ 2020).
Dikatakan Basir, seharusnya, Pemkab Bengkalis lebih memperhatikan nasib tenaga honorer apalagi dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Sudah banyak masyarakat yang menjadi susah. Jangan ditambah lagi. Tidak manusiawi rasanya kalau honorer yang berpenghasilan terbatas harus dipotong gajinya,” tegasnya.

Menurut Basir, jika mengacu kepada SKB 2 Menteri, pemangkasan terhadap anggaran gaji honor baik untuk honor instansi maupun honor guru madrasah melalui dana hibah, sebenarnya tidak perlu terjadi, dengan catatan, seluruh kegiatan fisik ditunda pelaksanaannya.

“Memang benar gaji honorer tersebut termasuk dalam item belanja barang dan jasa. Namun, masih ada kegiatan fisik yang juga termasuk dalam item belanja barang dan jasa. Pangkas saja kegiatan-kegiatan fisik yang tidak urgen. Jadi lebih manusiawi,” tegasnya.

Dengan memangkas gaji honorer seperti ini, Pemerintah secara tidak langsung sudah memberi pembelajaran kepada pihak swasta untuk ikut serta melakukan pemotongan gaji bagi karyawannya.

“Pemerintah membuat contoh tidak baik. Jika pihak swasta ikut melakukan pemotongan gaji karyawan nantinya, siapa yang bisa megkritisinya. Sementara, Pemerintah sendiri yang sudah memberikan contoh,” tuturnya

Selanjutnya, Basir mengharapkan, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis segera mencarikan solusi terkait pemangkasan gaji tenaga honorer tersebut. Jangan hanya bisa memberi komentar dan mengkritisi lewat media.

“Masyarakat tidak butuh komentar. Tapi butuh kebijakan yang memihak mereka,”jelasnya

Pihaknya bangga bahwa Pemerintah telah memikirkan nasib masyarakat terdampak Covid-19. Dengan mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Dinas PMD dan Dinas Sosial. Juga adanya kegiatan pasar murah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, walaupun disinyalir ada orientasi keuntungan dalam pelaksanaan pasar murah tersebut.

“Tapi dengan adanya pemangkasan gaji honorer ini, Pemerintah dinilai telah membuat masalah baru bagi seluruh tenaga honorer. Sebab, hal ini menyangkut penghasilan, yang notabenenya dipergunakan untuk kehidupan mereka,” tegasnya mengakhiri. (anang)

Bagikan: