Indralaya, Indo Merdeka – Kejaksaaan negeri (Kejari) Ogan Ilir melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang terdiri dari Narkotika dan Senjata tajam,di Halaman Kantor Kejari Jalan Lintas Prabumulih Km 32, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (11/6/2020).

” Pemusnahan ini sudah mempunyai Kekuatan hukum tetap di persidangan. Barang Bukti yang dihancurkan saat ini, merupakan Barang Bukti yang telah mempunyai hukum tetap Selama Kurun waktu 6 bulan terakhir di tahun 2020,” ungkap kepala Kejari OI ,Melalui Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Evan Afturedi .

“Barang Bukti yang Kami musnahkan ini yaitu berupa sabu – sabu sebanyak 25 berkas, dengan berat 407,23 gram, Ekstasi 6 berkas dengan jumlah 36.5 butir, ganja satu berkas jumlahnya satu Paket dan senjata tajam 13 buah,” sambungnya

Dijelaskan dia, semua barang bukti ini merupakan akumulasi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan januari hinga juni tahun 2020, Sebanyak 47 Perkara.

“Sabu- sabu 25 berkas berarti 25 perkara, Ekstasi 6 berkas berarti 6 perkara ganja 1 berkas dan senjata tajam 13 berkas, jadi total perkaranya narkobnya 32 berkas ditambah senjata tajam 13 perkara,” pungkasnya (Sri).

Bagikan: