Pekan Baru, Indo Merdeka – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan narkotika bernilai miliaran rupiah, Rabu (24/6/2020). Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang satu bulan terakhir.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro. Barang bukti dimusnahkan terdiri dari 34,46 kilogram (Kg) sabu, 87,6 Kg lebih daun ganja kering dan 585 butir pil ekstasi dan ekstasi bentuk serbuk 2.385,5 gram.

Barang haram itu merupakan milik 11 orang tersangka. Mereka dihadirkan saat pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Turut hadir melakukan pemusnahan tersebut Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Danlanud Roesmin Nurjadin, Marsma Ronny Irianto Moningka, Danrem 031 Wirabima, Brigjen M Syech Ismed, Ketua Umum LAMR, Al Azhar, dan perwakilan dari kejaksaan.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ember besar berisi air dan dicampur dengan cairan pembasmi serangga. Sementara daun ganja dibakar dan ekstasi dihancurkan dengan belender, lalu dibuang.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pemusnahan dilakukan agar masyarakat mengetahui secara terbuka bahwa menangani narkoba bukan hanya kepolisian tapi seluruh elemen masyarakat

“Pemberantasan narkoba adalah tugas kita bersama. Saya ajak lembaga LAM bersama kami memberantas narkoba. Kami bersama LSM, sama-sama bekerja memberantas narkoba, semakin banyak yang berantas, semakin habis narkoba,” kata Kapolda Riau.

Barang bukti narkoba itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran sejak Mei 2020. Polda Riau mengungkap empat kasus dan Polres Dumai, satu kasus.

Dengan berhasilnya jajaran Polda Riau menangkap dan menyita narkoba di atas, artinya Polri bisa menyelamatkan para pengguna Narkoba berkisar 271.000 orang.

“Terimasih kepada masyrakat dan semua pihak atas dukungan kerjasama dan partisipasinya untuk menghambat lajunya penyalahgunaan Narkoba di provinsi Riau ini,” ujar Kapolda Riau.

Agung berharap, ke depan dukungan dan partisipasi dari masyarakat terus ditingkatkan. “Semoga provinsi Riau bukan lagi menjadi daerah tujuan ataupun daerah transit peredaran narkoba,” harap Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (Rilis/Simon)

Bagikan: