Siak, Indo Merdeka – Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan Fadlin SE, menerangkan bahwa pengembangan kasus dari tersangka Riki Saparingga membuahkan hasil. Pada hari yang sama, Selasa (23/6/2020) sekira pukul 21.00 Wib, Polisi mengamankan tersangka lainnya, Jeprizal Saputra (25).

“Kita lanjutkan pengembangan kasus ganja yang dimiliki Riki. Beralih ke tersangka Jeprizal, yang juga memiliki narkotika jenis ganja, dengan ukuran satu bungkus paket sedang dengan berat kotor 1 ons. Tersangka ini diamankan dari rumahnya di Emplasment PT KTU Astra RT 002 RW 006 Desa Kuala Gasib,” kata Kapolsek, Rabu (24/6/2020) malam.

Lebih lanjut jelas Kapolsek, polisi menemukan ganja dari saku celana dan di rumah tersangka Jeprizal.

“Setelah diinterogasi, kita temukan ganja satu paket pada bagian kantong celana sebelah kanan. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka ini. Dari rumah tersangka kita temukan lagi ganja yang disimpan dalam kotak setrika,” beber Ipda Suryawan.

Kapolsek menambahkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari Khairul.

“Tersangka ini mengakui bahwa ganja itu dibeli dari saudara Khairul. Saat ini kita lakukan pengejaran terhadap Khairul,” tutup Kapolsek (Simon)

Bagikan: