Siak, Indo Merdeka – Riki Saparingga (26) warga RT.009 RW.004 Dusun Rawa Tepak, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamtan Koto Gasib, Kabupaten Siak ditangkap Polsek Koto Gasib, karena kepemilikan Narkotika jenis Ganja, Selasa (23/6/2020) sekira pukul 19.00 Wib.

Pria itu diamankan dari belakang rumah pelaku tepatnya di Perumahan PT.KTU Astra Afdeling Echo. Bersama pria yang bekerja sebagai karyawan ini turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus besar berisi daun jenis ganja kering, seberat 8 ons, yang dibungkus dengan plastik putih.

Kapolsek Koto Gasib, Ipda Suryawan Fadlin SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Jadi tersangka kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Ada masyarakat yang sampaikan bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis ganja. Bahkan tersangka juga berperan sebagai pengedar,” kata Kapolsek, Rabu (24/6/2020) malam.

Lanjut kata Kapolsek, pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 Wib, petugas melakukan pengintaian dan sekira dua jam lamanya selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Kurang lebih 2 jam unit Reskrim melakukan penyelidikan, selanjutnya petugas mencurigai gerak – gerik seorang lelaki kemudian anggot yang melakukan penyelidikan langsung menghampiri lelaki tersebut. Selanjutnya diinterogasi bahwa laki – laki tersebut mengakui bernama Riki Saparingga dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan rumahnya ditemukan di belakang rumah pelapor 1 bungkus besar yang diduga berisikan daun ganja Kering yang dibungkus dengan plastik berwarna putih,” papar Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, ganja diperoleh tersangka dari saudara berinisial DS.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke komando. Terhadap tersangka kita lakukan test urine dan hasilnya positif Tetrahydrocannabinol. Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 undang undang narkotika tahun 2009,” pungkas Ipda Suryawan Fadlin. (Simon).

Bagikan: