Siak, Indo Merdeka – Polsek Tualang Polres Siak menangkap terduga pelaku praktik perjudian jenis mesin Dingdong, di Jalan Pemda Jembatan Maredan Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

“Benar kita amankan pelaku praktik perjudian jenis mesin Dingdong. Yakni BM dan SH,” kata Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani kepada wartawan, Minggu (2/8/2020) siang.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian. Dikatakan pada informasi tersebut, bahwa ada sebuah warung kopi yang memiliki dua mesin judi jenis Dingdong Jackpot.

“Kita peroleh informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di warung kopi milik SH, ada ditemukan dua mesin Jackpot. Karena itu kita lakukan penyelidikan dan benar menemukan mesin tersebut. Barang bukti bersama tersangka sudah kita amankan di komando,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Siak itu.

Bersama tersangka, barang bukti yang diamankan yakni dua mesin kotak mesin listrik Jackpot atau Dingdong, satu set kabel listrik, satu lembar triplek kayu, satu buah meja tempat alas mesin, dua buah kursi plastik, koin logam sebanyak 69 koin untuk dijadikan alat permainan.

“Salah satu tersangka yang diamankan mengaku bahwa dia bermain Jackpot dengan cara menukarkan uangnya dengan koin. Satu koin senilai seribu rupiah,” pungkas Kapolsek Tualang (Simon)

Bagikan: