Siak, Indo Merdeka – Polsek Tualang Polres Siak menangkap dua pelaku tidak pidana Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (1/8/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Kedua terduga yakni,RA alias NK dan MF alias FAK, diamankan dari Jalan Wakaf Km 6 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

“Kita tangkap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi sabu,” kata Kapolsek Tualang, Senin (3/8/2020) pagi.

Keduanya kata Kapolsek Tualang diamankan bersama barang bukti berupa sabu yang dibungkus permen dengan berat kotor 0,30 gram, dua unit hp, satu kotak rokok dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Saat ini pelaku sedang kita tahan,” pungkas Kapolsek Tualang. (Simon)

 

Bagikan: