Siak, Indo Merdeka – Masih ingat dengan AG (8) seorang anak laki-laki yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di areal kebun Sawit milik warga, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 16 Juli lalu.

Tentunya masih segar diingatan kita. Saat itu, AG dikabarkan meninggalkan rumah sejak satu hari sebelum mayatnya ditemukan. Anak yang masih berstatus sekolah dasar ini, dibunuh oleh MH (24).

Demikian hal itu diungkapkan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK kepada wartawan di Markas Polres Siak, Jumat (7/8/2020) pagi.

“Berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Tualang bahwa korban ( anak nya ) telah hilang dari rumah, oleh personil Polsek Tualang dipimpin langsung Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, bersama orangtua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi. Dari penyelidikan, diperoleh informasi bahwa korban dibawa oleh MH alias tersangka, dengan informasi yang didapat personil Polsek Tualang terus melakukan pencarian baik korban dan maupun keberadaan tersangka, dan kesesokan harinya ( 17/7 ) korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak belakang kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang,” beber Kapolres Siak.

Lanjut diterangkan Oleh AKBP Doddy Korban langsung dievakuasi oleh Polsek Tualang dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Untuk di Otopsi.
” Hasil otopsi didapat bahwa Korban mengalami luka menganga di bagian leher dan luka lecet di bagian anus seperti corong, kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami Pencabulan.” Kata Kapolres Siak.

Masih diterangkan AKBP Doddy, bahwa tim dari Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari Informasi tentang keberadaan terduga pelaku, dan akhirnya pada tanggal 26 Juli 2020 tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

” Informasi yang kita dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, berbekal informasi tersebut tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Noak P Aritonang berangkat menuju Kabupaten Nias Barat. Bekerjasama dengan Polres Nias setelah mencari dan menelusuri, akhirnya terduga sebagai pelaku ditemukan,” ujar Doddy.

Lebih lanjut kata Kapolres Siak, MH mengakui perbuatannya berdasarkan hasil penyelidikan.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya, sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya. Motif tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati atas perbuatan orangtua korban kepadanya yang sering memarahi dan memukul tersangka, dan tersangka juga mengakui telah mencabuli korban berulang sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari sebelum korban dibunuh dan satu kali sebelum pelaku membunuh korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat ( 1 ) Undabg Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana ( Ancaman Hukuman 15 tahun sampai dengan Hukuman Mati),” pungkas Kapolres Siak. (Simon)

Bagikan: