Siak, Indo Merdeka – Zaman edan, seorang ayah kandung tega mencabuli alias menyetubuhi putri kandungnya. AP (49) ditangkap petugas Polres Siak setelah dituding melakukan hubungan terlarang itu pada Sabtu (1/8/2020).

Informasi dari Kepolisian mengatakan bahwa JP (21) mengaku disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian itu dimulai sejak tahun 2013 saat berusia 13 tahun, atau saat dibangku SMP.

Dari Pengakuan JP, tersangka AP memaksa menyetubuhinya sebanyak 3 kali dalam waktu beberapa hari berselang setelah perbuatan tersangka pertama kali kepada korban JP.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK saat dikonfirmasi melalui PS Paur Humas Bripka Dedek Prayoga membenarkan penangkapan tersangka, Sabtu (8/8/2020).

“Setiap akan melakukan persetubuhan itu, tersangka kerap mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan ‘awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau’. Alasan korban juga baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga sempat hendak dilakukan pemerkosaan oleh tersangka, namun tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yg dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibu korban,” ujar Paur Humas.

Masih kata Dedek, bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan saat sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Bripka Dedek Prayoga. (Simon)

Bagikan: