Siak, Indo Merdeka – Pada hari Selasa lalu (4/8/2020) sekira pukul 03.00 WIB, Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa satu unit mobil jenis pick up merk Isuzu Panther.
Terduga pelakunya adalah WJ. Informasi di Kepolisian menyebutkan bahwa WJ mencuri mobil pickup tersebut dari Jalan Pemda – Jembatan Maredan Km 11 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 13.30 WIB.WJ mencuri mobil tersebut dari salah satu rumah makan milik warga Dina.
Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
“Benar kita amankan WJ atas kasus Curat di salah satu warung nasi milik warga di Jalan Pemda Jembatan Maredan Km 11. Saat itu korban dengan rekannya memarkirkan kendaraan didepan warung milik Dina, untuk memperbaiki kendaraannya. Korban saat itu tidak mengambil kunci, dan masih menempel di stop kontaknya. Selang lima belas menit kemudian, pelaku yakni WJ menghidupkan mobil dan membawanya menuju jalan raya selanjutnya dilarikan. Saat itu korban mencoba mengejar pelaku namun tidak berhasil,” kata Kapolsek Tualang, Senin (10/8/2020).
Lanjut kata Kapolsek, korban pun melaporkan kejadian tersebut. Dan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
“Kemudian oleh pihak kita melakukan penyelidikan. Dan hasilnya kita peroleh informasi bahwa mobil yang dicuri berada di Kampar Hilir. Dengan bekerjasama melalui Polsek Kampar Kiri Hilir Polres Rohul kita lakukan penyelidikan bersama selama dua hari. Dan berdasarkan ciri-ciri mobil tersebut kita berhasil menemukannya beserta pelaku tersebut. Dan pada mobil tidak lagi ditemukan nomor polisi, pelaku telah mencabutnya. Tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek Tualang. (SIMON)






