Siak, Indo Merdeka – SPR (17) gadis dibawah umur ini dikabarkan dilarikan oleh seorang pria berinisial SA (29) ke salah satu penginapan di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 71 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya pada kamar 114, Minggu (9/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban masih terlihat oleh orangtuanya duduk diwarung milik mereka. Karena putrinya tidak lagi terlihat, oleh keluarga kemudian melakukan pencarian kesekitar lokasi dan seluruh penginapan di daerah tersebut.
“Korban sudah dicari oleh keluarganya di pasar Minggu Kandis tapi tak berhasil. Selanjutnya dicari ke seluruh tempat penginapan, dan di salah satu tempat penginapan ada saksi mata yang melihat pelaku dengan korban berada dikamar 114. Lalu keluarga langsung mendatangi kamar yang dimaksud. Benar adanya pelaku dan korban sudah check in sebelumnya dan menginap dikamar tersebut,” kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, Rabu (12/8/2020).
Lanjut kata Kapolsek, pelaku karena ketahuan aksinya langsung melarikan diri melalui jendela kamar hotel kelas melati tersebut.
“Pelaku langsung melarikan diri melalui jendela kamar hotel. Dan orangtua korban melaporkan kepada kita, dan petugas langsung melakukan penyisiran dan menemukan pelaku bersembunyi disekitar semak kelapa sawit dibelakang hotel tersebut,” ujar Kompol Indra.
Kapolsek menambahkan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti beserta pelaku.
“Pelaku sudah kita tahan beserta barang bukti. Dan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 huruf d UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Kandis. (Simon)






