Prabumulih Indo Merdeka -Sebut saja Andi Rozali, S, Sos, MSi selaku pejabat Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Koperasi Pemerintah Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Ia untuk yang kedua kalinya terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum dan ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba saat berada dijalan raya Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih pada pukul 15:00 Wib, Rabu (12/08) lalu.

Oknum pejabat esselon IV di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ini diamankan bersama barang buktinya berupa serbuk narkoba jenis pil Ekstasi dengan bruto 0,27 gram, sehelai celana Levis panjang warna coklat, serta satu unit mobil Toyota Calya warna merah BG 1743 CK.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH didampingi Kanit Idik I, IPDA Zulkarnain Afianata ST M Si mengatakan, tersangka Andi Rozali menggunakan narkoba jenis pil ekstasi dan polisi menemukan satu buah gumpalan kertas timah rokok yang berisi diduga bubuk pil ekstasi dengan berat 0,27 gram.

Diceritakan IPDA Zulkarnain, kronologis penangkapan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) ini bermula ketika satresnarkoba Polres Prabumulih tengah melakukan patroli hunting di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Awalnya anggota melakukan patroli hunting di jalan Raya Desa Tanjung Telang menuju ke Kelurahan Sungai Medang kemudian mencurigai satu unit mobil warna merah melintas di jalan raya Desa Tanjung Telang,” kata IPDA Zulkarnain.

Tim macan putih kemudian langsung menghentikan mobil Toyota Calya warna merah nopol BG 1743 CK, dan pada saat di geledah petugas melihat pelaku membuang satu gumpalan kertas timah rokok berisikan serbuk narkotika jenis Ekstasi warna biru merk milenium.

“Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna diproses hukum.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dia menegaskan, akibat perbuatannya oknum ASN tersebut dapat dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik di Polres Prabumulih. Untuk sementara ini, kita masih mengejar pemasok barang tersebut, anggota masih melakukan pengembangan dilapangan atas kasus ini, ” tegasnya pada awak media(13/08). (JNV)

Bagikan: