Prabumulih Indo Merdeka – Pelaku penusukan diduga berlatar belakang cemburu, dengan TKP di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim, Sat Intelkam, dan Opsnal Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu, lalu (12/9/2020).

Dimana sebelumnya, pada Jumat (11/9/2020) malam itu, korban Arman (30) yang roboh dengan 7 luka tusukan ditubuhnya oleh pelaku HR (30), dan korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit pada malam itu.

Pelaku yang tak lain pernah berstatus sebagai suami dari istrinya korban yakni Septi Nila Wati (Septi), yang melarikan diri setelah kejadian itu.

Menurut keterangan, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, SH, SIK, MH, usai kejadian penusukan itu tersangka langsung melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Sentul Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Nah,mengetahui kejadian tersebut, anggota Polsek Prabumulih Timur dan Tim Opsnal Polres Prabumulih langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Ya,Alhasil berbekal segala informasi yang kita rangkum dan kerja keras seluruh anggota kurang dari 24 jam tersangka dapat kita tangkap,” ucap kapolres, pada Senin (14/9/2020) pukul 14.30 WIB, dalam press realace di Mapolres Prabumulih itu.
“Tersangka dapat kita tangkap pada

Sabtu (12/9/2020), lalu, di rumah Marzuki Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres Prabumulih, pembunuhan berencana ini bermotif cemburu karena tersangka mantan suami dari istri korban.

Pada mulanya kapolres mengisahkan, Septi membuat janji bertemu dengan Eka karena akan membayar kredit, tak lama berselang pelaku HR kemudian datang dan langsung menyerang korban yang lagi duduk menunggu diatas sepeda motor.
“Dari pengembangan, Eka yang sudah kita tetapkan sebagai DPO karena bekerjasama dengan HR untuk memancing Korban datang ke TKP,” ucap kapolres.

Dan juga sambung kapolres, tersangka memang merencanakan hal ini karena sudah mempersenjatai diri dengan sebilah pisau yang sengaja dibawanya.
“Segala bukti kejahatan jelas mengarah kepadanya, dugaan ada keterlibatan dari Eka yang yang sudah masuk dalam daftar pencarian,” tandasnya
“Ya,Pasal 340 KUHP akan dikenakan untuk menjerat tersangka,” tutup Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH, pada awak media (JNV)

Bagikan: