Prabumulih Indo Merdeka – Nah, untuk kesekian kalinya lagi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap karena terbukti mengkomsumsi narkoba. .

Kali ini Handy Virdiansyah (39) alias Lepek, PNS yang berdinas di UPTD Pasar Inpres Prabumulih ditangkap saat memakai sabu-sabu, pada Kamis lalu (24/9/2020) pukul 17.30 WIB.

Oknum PNS tersebut digerebek oleh Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih di Jalan Pertiwi, RT 03, RW 1 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, dan

petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 1,11 gram. Saat ditangkap Handy sendiri sedang dalam keadaan nge fly.
Penangkapan PNS UPTD Pasar berawal dari anggota Tim Macan Putih dibawah pimpinan Kanit Lidik 1 Satres Narkoba Polres Prabumulih Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kosong yang berada di Jalan Pertiwi RT 02 RW 01 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara akan diadakan pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Lalu laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Saat itulah dua orang warga yakni Handy Virdiansyah dan Pandu (Buron,red) masuk ke rumah kosong menggelar pesta sabu. Tak ingin buruannya kabur, tim langsung menggrebek rumah tersebut.
Kedatangan Polisi membuat keduanya panik, dan Pandu berhasil kabur, sementara Handy berhasil tertangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu berserta alat isab dan korek api. Untuk kepentingan penyelidikan Handy langsung digelandang ke Polres Prabumulih.
Nah, berdasarkan pengakuan Handy Virdiansyah, dia mengatakan telah mengkonsumsi sabu-sabu sudah setahun lamanya.
“Ya, sabu itu punya Pandu, dia yang bawa. Aku ini diajaknya bae buat makai. Baru 4 kali ngisap sabu, aku digrebek polisi. Sementara Pandu tidak tau

kemana. Baru 1 tahun inilah makai, karena ingin tau bae. Yang menentukan makai sabu di rumah kosong itu Pandu,” ujar Handy, warga Jalan Pertiwi Kelurahan Wonosari saat press release, pada Jum’at kemarin (25/09).

Sementara itu Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S, Sos SIk didampingi Kanit Lidik Ipda Zulkarnain Afianata SH mengatakan, pelaku merupakan PNS di UPTD Pasar. Kalau pengakuannya, dia sudah setahun mengkonsumsi narkoba.
“Ya, pelaku PNS. Saat ini kita ancam Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun lamanya dipenjaraam,” tegas   AKP Fadila.(JNV)

Masih kata kasat narkoba, dengan telah 3 PNS pemkot yang telah ditangkap karena narkoba, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Pemkot Prabumulih agar kasus ini jadi perhatian serius.

“Kita akan kordinasi dengan Pemkot Prabumulih secepatnya. Kemungkinan kita akan bekerjasama untuk melakukan sidak, atau pun melakukan tes urine dadakan kepada PNS Pemkot Prabumulih. Hal itu untuk mencegah penyalagunaan narkoba dikalangan PNS,” tambahnya. (JNV)

Bagikan: