Prabumulih Indo Merdeka – Pelaku sorang kurir sabu ditangkap aparat dari Tim macan putih Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih dari seorang pria warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim yang diduga kurir sabu dengan barang bukti yang berhasil disita seberat 13,13 gram.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi SSos SIk didampingi Kanit Lidik I, IPDA Zulkarnain Afianata SH mengatakan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu itu bernama M Sobar Ihtiar (22) warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

“Ya,tersangka kami tangkap di kawasan jalan sekitar SPBU Desa Karangan RKT pada Senin kemarin  (28/9/2020) sekira pukul 16.20 Wib. Tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dicurigai petugas saat membuang bungkusan kantong warna hitam,
Kemudian, lanjut Kasat Narkoba tersangka langsung dihentikan dan digeledah Tim macan putih yang kemudian tersangka diminta untuk mengambil bungkusan yang dibuang tersebut dan disaksikan oleh warga yang saat itu berada di lokasi kejadian tersebut.
“Setelah dibuka bungkusan tersebut diketahui berisikan paket sabu seberat 13,13 gram,” kata AKP Fadilah Ermi SSos SIk saat menggelar press release ungkap kasus di Mapolres Prabumulih, Selasa (29/9/2020).
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya itu pun langsung digiring petugas ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu seberat 13,13 gram, polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone merk Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka dalam sekali pengiriman narkoba jenis sabu tersebut yang bersangkutan diberikan imbalan Rp 500 ribu,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasat Narkoba, berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik rekannya DD (inisial, red) yang diduga merupakan salah satu pengedar sabu di kota Prabumulih.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau denda Rp 800 juta,” tegasnya. (JNV)

Bagikan: