Siak, Indo Merdeka – Imbauan kepada masyarakat juga disampaikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Siak di Samsat Perawang, Kabupaten Siak, Rabu (7/10/2020).

Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIK melaui Kanit Regident Satlantas Polres Siak Iptu Ricky Marzuki menyampaikan, pihanya mengumumkan pada masa Pandemi Covid-19, terdapat penghapusan denda pajak dan pengurangan biaya balik nama sebesar 50 persen.

“Pada masa Pandemi Covid-19, Pemerintah melakukan penghapusan denda pajak dan pengurangan biaya balik nama sebesar 50 persen. Selain itu imbauan kami pada masyarakat yang mendatangi kantor Samsat Perawang tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Iptu Ricky di Perawang.

Masih kata Ricky, masyarakat diharapkan patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

“Masyarakat diharapkan mengetahui dan sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan. Sehingga masyarakat terhindar dari penularan virus Corona.Dan kami juga sampaikan kepada masyarakat bisa mendatangi Samsat Perawang untuk mengetahui perkembangan informasi penghapusan denda pajak dan pengurangan biaya balik nama 50%,” tandas Iptu Ricky.
(Simon)

Bagikan: