Siak, Indo Merdeka – Bendera merah putih yang kodisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di kota Perawang. Salah satu ruko di Jalan Raya Perawang Km 6, Kampung Perawang Barat, Siak, memasang bendera yang sudah sobek, Warga pun menyayangkan bendera pusaka tersebut tak ada yang mengganti dengan yang baru.

Pantauan, kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar. Selain itu, kondisi bendera merah putih juga robek, Sabtu (13/3/2021).

Bangunan tempat berkibarnya bendera tersebut memang tak lagi ditempati sebagai salah satu kantor.

“Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek,” kata Adi warga Perawang.

Adi berharap bendera merah putih yang sudah usang segera diganti. Setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah.

“Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Yudi, Melihat kondisi bendera yang sudah usang, dia meminta cepat diganti. Lebih baik tidak memesan bendera dari pada bendera rusak masih berkibar.

“Kondisi seperti itu sudah tidak layak, seharusnya diganti yang baru. Kami yakin pihak pengelola tidak mengetahui kalau bendera yang terpasang sudah rusak,” tandasnya.

Sementara itu praktisi hukum Ependi SH saat diminta tanggapannya menyampaikan, bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan.

“Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Tak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang itu karena rasanya belum pernah disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya.

Ancaman pidana itu kataya diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

“Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya. (Simon)

Bagikan: