Prabumulih Indo Merdeka – Sebut saja Askandar (33),ia mencoba  kabur saat diminta menunjukkan barang bukti (BB) berupa motor hasil curiannya. Dimana, terpaksa betis kaki kanan pelaku harus dilumpuhkan menggunakan dua butir timah panas dari senjata petugas gabungan Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Prabumulih yang menangkapnya tersebut.

Pria warga Jalan Ramayana RT 04, RW 4, Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini  ditangkap di Desa Peninjauan, tepatnya di SP 7 trans Baru Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa kemarin (11/11) malam.

TSK.Askandar merupakan pelaku begal yang menodong istri seorang polisi yang berdinas di Polres Prabumulih, dengan menggunakan senjata api rakitan. Kejadian itu terjadi pada Selasa (24/7/2018), lalu, sekitar pukul 22.30 WIB didepan Perum Griya Permata Indah (GPI), Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul (GI) Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumsel.

Nah,atas penodongan itu, korban Elsa Veronica harus kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 6812 DAA, uang Rp 3,5 juta, Gelang Emas 2,1 gram, Cincin Mawar 1 Suku, Cincin Chanel 1 suku, dan HP Nokia 105.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 21,5 juta. Dimana kasusnya sudah dilaporkan dengan  LP/B/232/VII/2018/SUMSEL/PBM/SEK PBM TIMUR, 26 Juli 2018 lalu.

Tak hanya itu, Askandar juga terlibat pencurian 1 Unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z B biru Hitam dengan Nopol BG 6581 CM dengan korban bernama Dedi Rianto (40), warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur pada Rabu, (5/10/2016) pukul 23.00 WIB di Jalan Mayor Iskandar Prabumulih.
Dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih, Askandar mengaku telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor demi memenuhi kebutuhan hidup. Untuk senjata api yang diamankan, Askandar mengakui kalau senpi itu dia pihaknya dari temannya di Desa Purun Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan dengan barter sepeda motor.

“Saya tidak tau pak kalau wanita itu istri polisi. Nah, waktu rumah saya digrebek saya berhasil kabur dan baru ditangkap tahun inilah. Motor curian itu yang jual Iyan dan saya hanya dapat bagian Rp 1 juta. Uang itu buat berobat istri saya, yang saat itu melahirkan anak ketiga saya dan mengalami pendarahan. Untuk senpi boleh pinjam, dan memang saya bawa buat melakukan kejahatan,” aku pelaku tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi  SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, Askandar memang pelaku penodongan yang mengancam istri seorang anggota polisi menggunakan senjata api rakitan. Pelaku saat ditangkap mencoba kabur, dan terpaksa dihadiahi timah panas dikaki kanannya. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 dan 365 serta Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata api tanpa izin. Untuk ancamannya bisa sampai 7 hingga 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(JNV)

Bagikan: