Siak, Indo Merdeka – Unit Reskrim Polsek Tualang menangkap RS alias J, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat, di salah satu warnet kawasan kota Pekanbaru, Sabtu (5/12/2020)
Menurut informasi Polisi tersangka pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB. RS bersama dua rekannya, SPA dan SPPP melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Baru, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani SH SIK MH saat dikonfirmasi melalui Panit Reskrim Polsek Tualang Ipda Alan Arief, membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka ini sudah pergi ke kota Medan. Kita dapat informasi bahwa tersangka RS ini pulang ke Perawang dengan mengendarai bus. Setibanya di kota Pekanbaru, kita berhasil menangkap pelaku RS di salah satu warnet,” kata Panit Reskrim.
Panit Reskrim menambahkan, pelaku lainnya yang bersama RS melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu samping rumah korban, serta membawa sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya sedang dalam pengejaran pihaknya.
“Ada tiga pelakunya. Dua lagi pelaku berinisial SPA dan SPPP kita lakukan pengejaran. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, pelaku ini juga pernah melakukan kejahatannya dengan mencuri disertai kekerasan di wilkum Polsek Minas sebanyak satu kali. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” tandas Ipda Alan.
Selain tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Beat dan Supra 125. Kedua sepeda motor tersebut tidak disertai nomor polisi.(Simon)