Lampung Utara, Indo Merdeka- Dua orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu -sabu  berinisial DA (35) warga Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung dan MGS (28) warga Jl. Ratu Dibalau Tanjung Senang Bandar Lampung

diamankan unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara.

Kedua pelaku  DA dan MGS,dibekuk saat berada di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. mengatakan, kedua pelaku diamankan tim Tekab 308

Pada saat sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu- sabu disalah satu Hotel

” Kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba, berikut barang bukti (BB)

Telah kita amankan,” kata AKP Gigih, Senin (21/12/2020)

Dijelaskan Kasat Reskim AKP Gigih Andri Puttanto penangkapan DA dan MGS  berdasarkan informasi masyarakat, bahwasanya disalah satu Hotel ada yang membawa senjata api ( senpi). mendapat informasi Tim Tekab 308 langsung turun  ke TKP dan mengamankan pelaku

Lanjut Kasat, selain mengamankan kedua pelaku pihaknya  juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Sofgun jenis FN berikut 11 butir peluru Gotri, 2 unit Mobil, 1 buah alat hisap (bong) dan dua buah HP.

“Setelah di lakukan interogasi, ternyata dua unit mobil yang ada pada pelaku merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” kata Gigih.

Kedua pelaku berikut barang bukti, sudah diamankan di Polres Lampung Utara, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kasus Narkoba, sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara dan kasus Pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk kita serahkan ke mereka,” Pungkasnya (R)

Bagikan: