Prabumulih, Indo Merdeka –
Dalam sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih pada Rabu (17/02), Pelaku dalam kasus pembunuhan di Diva Karaoke Prabumulih dengan Terdakwa Rivet Eka Syaputra (43), dituntut hukuman 7 Tahun penjara dengan dikenai Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang tuntutan Terdakwa Rivet Eka Syaputra (43), yaitu Nopri Exsandri,SH ,melalui Tedi Arisandi, SH.
Sementara kuasa hukum Rivet Eka Syaputra (43),dalam menanggapi tuntutan JPU 7 Tahun Penjara pada sidang tuntutan di PN Prabumulih tersebut, mengungkapkan bahwa itu sah-sah saja Kliennya dituntut selama 7 tahun oleh JPU, Namun pihaknya tentunya menyerahkan semua ini kepada majelis hakim yang mulia karena Klien kami dalam fakta sidang perdana telah diakui oleh Ibu korban pada sidang perdana meminta Rivet Eka Syaputra untuk dibebaskan dan keluarga korban telah memaafkan kesalahannya serta Ibu korban menyatakan bahwa Rivet telah menjadi bagian dari keluarga sendiri, ” ungkap dua kuasa hukum Terdakwa Yulison Amprani, SH, MH, dan Sanjaya, SH .

Lanjutnya, bahwa dalam Fakta persidangan perdana juga terungkap dari istri Klien kami Yebi yang juga telah mengakui bahwa semua kesalahan ada pada dirinya berulang-ulang kali kala itu sehingga terjadilah insiden berdarah hingga menewaskan korban saat itu.

“Kita serahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk dapat memberikan kebijakan terhadap klien kami dan mempertimbangkan atas tuntutan JPU kepada Klien kami,” ucap Bung Ichon sapaan akrabnya itu didampingi Sanjaya, SH, usai jalani sidang pada Rabu (17/02).

Dikatakan dua pengacara Rivet tersebut, bahwa klien kami mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya dan berharap majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan tuntutan JPU terhadap Klien kami.

“Dan kami pada sidang tuntutan tadi langsung menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi), dan dalam Pledoi tersebut kami selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya karena dalam Fakta persidangan tidak satupun saksi yang dihadirkan JPU yang memberatkan Terdakwa bahkan sebaliknya semua saksi meringankan terdakwa,” tutur kuasa Terdakwa Yulison Amprani, SH, MH, didampingi Sanjaya, SH, pada media ini.

Sementara dalam sidang tuntutan JPU di PN Prabumulih pada Rabu (17/02),Ketua Majelis Hakim diketuai oleh Yanti Suryanti, SH, MH, dengan didampingi hakim anggota Asriningrum Kusumawardani, SH, MH, dan Shinta Nike Ayudia,SH,MKn.
Tampak dalam sidang tersebut ,melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, dan secara Virtual. (JNV)

Bagikan: