
Banyuasin, Indo Merdeka – Polres Banyuasin bersama Bea Cukai Sumsel, mengamankan ribuan Slot Rokok dari berbagai merek. Dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, bahwa Rokok ilegal itu diamankan berdasarkan informasi yang di terima.
“Penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui ilegal tidak memiliki cukai, ditangkap pada Senin (22/2) pukul 20.00 WIB di rumah Pelaku Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Banyuasin,” kata Imam Tarmudi saat press release di Mapolres Banyuasin Rabu (24/2/2021) siang dirumah pelaku yang berinisial R (30) didapat 3 ribu slot rokok berbagai merek.
“Ada 9 merek yang kita sita diantaranya merek ABS, FELOS ,DJATI, GESS, CARTEL, BOSINI, L300, RED, L4 dan barang bukti mobil dan handphone yang kita amankan,” tambahnya dan menyebut bahwa rokok ilegal tersebut sudah 2 bulan beredar dan asal rokok tersebut dari Jawa Timur.
Kemudian Humas Bea Cukai Sumsel menjelaskan rokok ilegal yang berhasil diamankan berkat sinergitas antara Polres Banyuasin dan Petugas Bea Cukai Sumsel.
“Ini sinergitas antara polisi dan bea cukai, dan bea cukai sendiri komitmen memberantas peredaran rokok ilegal, selanjutnya untuk kepastian rokok tersebut kita diteliti lebih lanjut pelanggaran,” terang Fatih.
Dikatakannya, rokok yang disita tersebut diuangkan senilai 20 juta lebih.
“Sekitar 20 juta rupiah lebih sesuai harga di setiap bungkus, namun yang paling penting komitmen kita untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara,” tutupnya. (Supri)