Muara Enim, Indo Merdeka – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor yamaha mio BG 4679 OV yang sedang terparkir.
Saat diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim tersebut
tersangka mengaku bernama Rusman (40),dan berprofesi sebagai Buruh.

Tersangka melakukan aksinya di Jalan karet No. 85A Depan teras kantor JNE kelurahan Air lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim pada hari Jumat lalu (12 /02/ 2021)sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu korban bernama Bangun Tampubolon (55 tahun) memakirkan sepeda motornya diteras kantor JNE
dan setelah memakirkan motornya ternyata kunci kontak tertinggal disepeda motor, lalu korban masuk kedalam rumah dan melihat hal tersebut kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim.

Dalam pencurian oleh
Tersangka (TSK) saat itu ia tidak sadar kalau aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV.

Dengan berbekal rekaman CCTV tersebut anggota Sat Reskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi dan menganalisa ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV tersebut.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku itu kemudian Kasat Reskrim AKP
Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH ,
memerintahkan Team Rajawali yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Guntur Iswahyudi, SH untuk melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku pencurian tersebut, yang kemudian
Pelaku dapat diamankan bertempat di jalan karet Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim dan langsung digelandang ke Polres Muara Enim berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, membenarkan penangkapan Pelaku tersebut.

“Ya, pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio BG 4679 OV dan STNK sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya (JYN)

Bagikan: