Banyuasin, Indo merdeka – Keberadaan Posyandu Multi fungsi yang dibangun oleh Pihak Kelurahan Kayu ara kuning, Kecamatan Banyuasin III tahun 2020 lalu terlihat belum memiliki sarana dan prasarana penunjang lainnya.

Hal tersebut membuat tenaga kesehatan yang bertugas di Kelurahan kayu ara kuning belum bisa maksimal melakukan kegiatannya,

Camat Banyuasin III. A. Rosyadi mengatakan bahwa Psoyandu multi fungsi tersebut merupakan tempat dimana tenaga kesehatan seperti bidan setempat menggelar kegiatan, dan bisa juga digunakan oleh OPD lain untuk melakukan kegiatan yang bersifat pelayanan publik.

“Kalau Posyandu multi fungsi itu artinya menambah meja, misalnya selama ini cuma satu meja ditambah menjadi 3 meja, artinya Dinas Capil ingin cetak KTP mereka bisa nimbrung di Posyandu multi fungsi itu, KUA kalau mau himbauan nikah dini bisa ikut disitu,” katanya

Ia menambahkan, sebaiknya Posyandu multi fungsi tersebut berada di Puskelur atau Puskesdes sehingga untuk menambahkan meja mudah.

“Tidak perlu membangun baru, cukup ditempat yang lama kemudian ditambah meja saja, untuk penambahan meja pihak Kelurahan atau Desa, Tenaga kesehatan hanya bertugas, menimbang, mengukur tubuh balita dan memberikan vitamin sesuai program kesehatan,” ujarnya.

Terpisah, Lurah Kayu ara kuning. Maryati ketika ditemui mengatakan, Bidan Kelurahan kayu ara kuning tidak mau bertempat di Posyandu multi fungsi tersebut setelah dia perintahkan dengan alasan tidak ada air, meja, dan sarana prasarana lainnya.

“Maksud saya dia kesana saja, namun dia tidak mau mengangkut barang-barangnya, sebab fasilitas dari kami Kelurahan kan cuma gedung saja, untuk lain-lain bukan kami, di rab juga tidak ada sumurnya, kita tidak ada anggaran kalau untuk mengisi sarana lainnya di Posyandu multi fungsi, sekarang Kecamatan menganggarkan belum,” ucapnya.

Dirinya menyarankan kepada Bidan yang bersangkutan agar menyisihkan uang dari hasil memberikan obat ke masyarakat, dan suntik serta membantu persalinan.

“Kita tidak ada anggaran, maksud saya sisihkan saja uang dia hasil menyuntik, membantu kelahiran untuk di Posyandu multi fungsi tersebut,” ujarnya.

Masih dikatakannya, untuk wewenang Mobiler Posyandu multi fungsi kewajiban dari Dinkes, meskipun yang membangun pihak Kelurahan.

“Wewenangnya itu di Dinkes, kemarin kita bangun dari Dana Kelurahan tapi Dinkes yang berwenang untuk mobilernya, kita tidak ada anggaran kalau dana Kelurahan kita ambil dari mana, pokoknya untuk mobiler itu pihak Dinkes yang mengisinya,” tutupnya (Supri)

Bagikan: