Banyuasin, Indo Merdeka – Setelah sebelumnya dilakukan kepada para tenaga kesehatan kali ini vaksinasi akan menyasar kepada bidang pelayanan publik termasuk insan pers atau para awak media.

Vaksinasi yang menyasar kepada bidang pelayanan publik termasuk para insan pers ini dimulai tanggal 2 Maret hingga 31 April 2021.

Pelayanan vaksinasi bisa dilakukan di rumah sakit serta seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Banyuasin.

“Bahwa vaksinasi untuk pelayanan publik termasuk media sudah dimulai divaksin di RS terdekat,” kata kepala Dinas Kesehatan kabupaten Banyuasin dr Rini Pratiwi lewat pesan singkat melalui selasa (02/03/21)

Ia menambahkan bagi peserta yang akan divaksin untuk untuk lebih dulu dipastikan dalam kondisi sehat.

“Pastikan lebih dulu dalam kondisi sehat” pesanya.

Untuk skrining awal, sebelum di vaksin sambungnya bisa memperhatikan Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan. Surat edaran dari kementian kesehatan tersebut berisikan tentang siapa saja yang boleh maupun tidak boleh divaksin.

Lebih lanjut ditambahkan kasi surveilans dan imunisasi Fitra Miswan bahwa bagi insan pers yang akan di vaksin baik dirumah sakit maupun di puskesmas yang ada di banyuasin, cukup menunjukan kartu Pers serta KTP.

“Bagi rekan-rekan media yang akan divaksin cukup menujukan kartu pers saja,” timpalnya.

Ketua PWI Banyuasin Diding Karnadi sangat mengapresiasi terhadap langkah pemerintah Banyuasin yang telah memperhatikan terhadap kesehatan para awak media di Banyuasin.

Diding berharap para wartawan di Banyuasin dapat menggunakan kesempatan untuk segera minta divaksin.

“Mudah-mudahan melaui vaksinasi terhadap pelayanan publik termasuk insan pers, kabupaten Banyuasin terbebas dari covid,” tukasnya.

Untuk diketahui bahwa
Bupati Banyuasin mengeluarkan surat edaran NO : IKES/2021 tentang pelaksanaan Vaksin Covid-19 Bagi Pelayanan Publik. Antara lain (TNI, Polrj, Sat Pol PP, Wakil Rakyat, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah, Tenaga Pendidik, Tokoh Agama, Pedagang Pasar, Wartawan/ Pekerja Media dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat)

Surat edaran ini Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah,

Dalam surat edaran itu Bupati berharap agar mengimbau seluruh staf di instansi masing-masing guna melakukan vaksinasi Covid19 di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat (RSUD, RSP, Puskesmas, dan Klinik) yang akan dilaksanakan tanggal 2 Maret 2021 s.d 30 April 2021.

Adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan bagi para calon yang akan di vaksin sesuai surat edaran dari Kementrian Kesehatan Nomor : HK.02.02/I/ /2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid -19 pada kelompok sasaran lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 Serta Sasaran Tunda

Suhu Suhu > 37,5 0C vaksinasi ditunda
sampai sasaran sembuh

Jika tekanan darah > 180/110
mmHg pengukuran tekanan
darah diulang 30 – 60 menit
kemudian Jika masi tinggi maka vaksinasi ditunda sampai terkontrol

Apabila dalam pemeriksaan/terkonfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19 dalam waktu 14 hari terakhir? Vaksin ditunda hingga 14 hari.

Apabila pernah terkonfirmasi menderita COVID-19 ditunda sampai tiga (3) bulan sejak terkonfirmasi
COVID-19.(Rill/Pri)

Bagikan: