Kisaran, Indo Merdeka – Bupati Asahan H. Surya, BSc menghimbau ASN dan masyarakat  bayar pajak dan lapor SPT tahunan tepat waktu. Selain itu, dirinya mengingatkan agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kepada negara.

“Kita sebagai warga negara yang baik agar memenuhi kewajiban membayar pajak. Pembayaran pajak negara dilakukan melalui kantor pelayanan pajak,” ungkap Bupati Asahan,H.Surya BSc,di Kisaran.

Hal itu, dikatakan Bupati Asahan dalam acara pekan panutan pelaporan SPT Tahunan. Acara tersebut digelar di Aula Melati kantor Bupati Asahan, Kamis,(04/03-2021).

Menurutnya, atas nama Pemkab Asahan menyambut baik serta memberikan dukungan kepada KPP Pratama Kisaran menyelenggarakan kegiatan tersebut. Itu dilakukan, untuk mengingatkan warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak.

Apalagi, katanya, saat ini pelayanan SPT Tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini. Yakni, dengan menggunakan SPT e-Filling.

Para wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online. Sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk membayar dan melaporkan pajak.

Sedangkan, terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling. Hal itu, sebagaimana diatur oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2015.

“Kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik. Terutama ASN untuk taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun secara kelompok,”tegas Surya.

Primping baru Asahan itu, berharap apa yang dilakukan hari ini melahirkan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan. Yakni, tentang tata cara perpajakan Nasional, pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik.

Soalnya, pelayanan yang terbuka dan administrasi yang baik akan mendorong partisipasi aktif dalam menunjang pembiayaan APBN/APBD melalui sektor pajak. Dalam kesempatan itu, Bupati, Wakil Bupati Asahan dan Pj Sekretaris Daerah  Asahan menyampaikan SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi e-Filling.

Sementara, Kepala KPP Pratama Kisaran, Anto Sibarani mengatakan tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran adalah Rp 809,3 M. Itu dari target Rp 813,8 M atau dengan pencapaian 99,44%.

Untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp 957,7 M atau meningkat 148,4 M (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020. Sedangkan,untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak.

Yaitu, tanggal 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Yakni, pada tanggal 30 April.

Dan, sesuai  dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.”Yang jelas sesuai edaran Menpan RI melaporkan SPT melalui e-Filling,”ujar Anto.

Dalam acara pekan panutan pelaporan SPT tahunan itu  tampak hadir Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, dan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan. Selain itu,Kepala KPP Pratama Kisaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan. (Hendra)

Bagikan: