Palembang, Indo Merdeka – Komisaris PT Bumi sriwijaya Gandus, Abdullah Sahab melaporkan oknum preman UD ke Polrestabes Palembang. Oknum preman ini dilaporkan lantaran melakukan dugaan penyerobotan lahan milik Abdullah Sahab di di RT 29 Mekarsari  Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang.

Tak perlu waktu lama, aparat kepolisian pun langsung bertindak cepat mendatangi lokasi dan memasang police line atau garis polisi di alat berat milik oknum preman yang mengeruk tanah di atas lahan milik Abdullah Sahab.

Abdullah Sahab mengatakan, ia sangat mengapresiasi program Kapolri mengenai masalah mafia tanah dan memuji kinerja Polrestabes Palembang yang bertindak cepat, sigap memproses laporannya dan langsung memasang police line di alat berat yang sudah sejak sepekan mengambil tanah miliknya tanpa izin.

“Mereka ini menyerobot tanah saya, kemudian tanah kami ini digali dan dijual. Di daerag Gandus mereka inilah oknumnya yang menjual tanah-tanah galian tanpa izin,” katanya, Senin (15/3).

Dijelaskannya, mafia tanah ini bergerak dengan dibantu oleh oknum LSM dengan dalih tidak benar. Dengan penanganan cepat dari pihak kepolisian ini, Abdullah berharap dapat memberikan efek jera kepada para mafia tanah yang sering meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Gandus.

Menurut Abdullah, pola permainan oknum mafia tanah ini dengan mendatangi suatu lokasi kemudian membawa alat berat eskavator. Kemudian alat berat ini mengeruk tanah galian lalu memasukkannya ke dalam truk dan dijual ke penampung.

“Mereka mengeruk tanah ini tanpa izin di lahan saya. Nah, pola inilah yang mereka pakai. Saya harap aparat kepolisian menahan alat berat ini dan mengejar oknum mafia tanahnya,” harap Abdullah.

Ia menambahkan, lahan miliknya seluas 90 hektare tersebut secara hukum dan statusnya telah terang benderang. Rencananya lahan tersebut bakal dibangun perumahan. Dalam permasalahan ini, Abdullah berharap oknum mafia tanah agar mengembalikan tanah galian yang mereka gali tanpa izin.

“Secara terang benderang lahan saya ini jelas status hukumnya. Saya hanya ingin tanah yang mereka keruk agar dikembalikan kembali seperti semula,” ungkapnya.

Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penutupan itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan yang kemudian dijadikan tambang galian C ilegal.

“Tim sudah ke lokasi untuk mengentikan aktivitas penggalian dan menutup area tambang tersebut,” katanya, Rabu (17/3).

Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Selain itu, petugas juga melakukan penyegelan terhadap alat berat yang berada di lokasi.(Ron)

Bagikan: