Jakarta, Indo Merdeka – Kapolri memutuskan sebanyak 1.062 Polsek tak bisa lagi melakukan penyidikan kecuali menjaga Kamtibmas
“Keputusan itu merupakan kebijakan yang reformatif,” ujar Ketua Komisi III DPR, Herman Herry di Jakarta rabu (31/2/2021).
Keputusan Kapolri tersebut tertuang dalam Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
Herman meyakini, penentuan Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan data gangguan Kamtibmas di masing-masing daerah.
Dengan kebijakan ini, ia berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat.
Tentu, kata Herman, dengan adanya kebijakan itu kinerja kepolisian kedepan bisa lebih terukur. Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-masing dalam bekerja di lapangan.
“Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar kedepannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan. Setiap Polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier,” kata Herman.
Keputusan Kapolri diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini dengan lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.
Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah Polsek tidak lagi melakukan penyidikan. Karena faktor jarak tempuhnya dekat dengan Polres, laporan ke Polisi dalam setahun jumlahnya sedikit. (oce)





