Jakarta, Indo Merdeka – DPR RI tahun 2021 ini bakal membahas 33 RUU yang jadi prioritas yang bakal di sahkan.
“Soal realisasinya tergantung dari masing-masing AKD, dan juga keputusan masing-masing Fraksi,” kata Achmad Baidowi wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI di Jakarta
Menurutnya, jumlah 33 RUU itu sudah sangat minimalis karena pihaknya membatasi usul RUU dari masing-masing AKD itu tidak boleh lebih dari satu usulan RUU.
“Boleh mengajukan RUU tambahan ketika RUU yang diajukan pertama kali sudah disahkan jadi UU, sebaliknya RUU yang diusulkan pemerintah dari 33 prolegnas prioritas, masih ada di luar RUU itu yang sifatnya kumulatif terbuka,” tuturnya
Kumulatif terbuka itu apa, misalkan undang-undang dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, perintah mahkamah konstitusi, Undang-Undang Pemekaran, pembentukan Daerah Otonomi baru, Undang-undang terkait perjanjian internasional, perjanjian ratifikasi. (Oce)






