Bandung, Indo Merdeka — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mencatat hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu kepada karyawannya.

Menurut Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto,masih adanya perusahaan yang belum menyelesaikan THR tahun lalu itu, salah satunya sebagai dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“Yang saya ketahui ada sekitar 30 perusahaan yang belum bayar THR tahun lalu berlokasi di Kota Cimahi  Kabupaten Bandung dan Subang,” kata Roy, dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis (29/04/2021).

Padahal menurut Roy, jika merujuk pada Permen No. 6/2016, tidak tertuang mengenai pembayaran THR yang diperkenankan untuk ditunda atau dicicil,dan merupakan kunci bagi perusahaan untuk memenuhi hak karyawan memperoleh THR.

“THR itu kan penghasilan buruh non-upah sifatnya wajib. Sekarang karena perusahaan boleh melakukan musyawarah dan perundingan sehingga THR dibayar tidak tepat waktu,” tuturnya.

Roy Jinto menyatakan bahwa kebijakan paket ekonomi yang dibuat pemerintah pusat mengarah hanya demi kepentingan pengusaha semata.

“Jangan kondisi covid-19 ini selalu dijadikan alasan. Industri garmen sudah berjalan normal setelah Idulfitri tahun lalu. Tapi, buruh kondisinya tidak diuntungan oleh pemerintah,” jelasnya.

Roy menambahkan, saat ini masih banyak buruh yang enggan melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR, salah satunya lantaran tidak memiliki serikat kerja.

“Ada perusahaan yang mencicil THR dalam bentuk barang produksi. Khawatirnya akan terjadi penumpukan THR, yang tahun lalu saja belum dibayar,” imbuhnya. (Parno/ Humas)

Perusahaan Siap Bayar Kewajiban THR

KOTA BANDUNG- Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan surat pernangguhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dari perusahaan.

“Dengan tidak adanya tembusan surat pernangguhan pembayaran THR 2021. Itu artinya masih aman,” kata Ketua Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara, dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis (29/04/2021).

Menurut Cucu, pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah, walaupun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19.

“Pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah. Bila tidak, pengusahaan akan dikenai denda 5%,” ucapnya.

Cucu mengatakan, berdasarakan informasi yang diperoleh dari perbankan, sebanyak 70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit. Dan tidak sedikit perusahaan yang harus menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi.

“Dengan kondisi ini mereka kesulitan untuk membayar THR. Untuk membayar THR tersebut, banyak perusahaan yang menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi. Kita punya program peyelamatan, pemulihan, dan penormalan. Namun kondisi sekarang, banyak aset yang dijual, karyawan di rumahkan. Jangankan pemulihan, penyelamatan pun belum berhasil,” jelasnya.

Cucu mengimbau kepada semua pengusaha untuk membayar THR, walaupun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19.

“Yang sakit saat ini pengusaha, ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak,” ungkapnya.

Cucu menurutkan, saat ini ada sekitar 700 hotel di Jawa Barat yang akan dijual termasuk dari sisi transportasi, pariwisata, mengalami minus.

“Jadi kalau ada yang berkata investasi meningkat, coba buktikan yang mana. Sebab ekspor bukan dari Jabar tapi Cengkareng karena Patimban dan BIJB belum optimal. Ambillah kebijakan yang tepat dari data yang benar karena banyak data yang berbeda. Misalnya data UMKM yang berbeda antar-dinas,” imbuhnya. (Parno/ Humas)

Tak Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda

KOTA BANDUNG- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat atau Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak Covid-19 wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.

“Kewajiban tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021, dimana perusahaan yang terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota,” kata.

Taufik, dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis (29/04/2021).

Taufik menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya karena kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, yang dimana aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat.

“Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari,” ucapnya.

Taufik mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

“Dendanya itu  5% dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya,” jelasnya.

Taufik menambahkan, terdapat 50 ribu lebih perusahaan di Jawa Barat yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP).

“Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK,” imbuhnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Padjadjaran Prof Maman Setiawan mengungkapkan pemberian THR dimaksudkan untuk mendorong produktivitas dari tenaga kerja dan juga bisa mendorong konsumsi. Diketahui kontribusi konsumsi terhadap PDB mencapai 60 persen.

“Sejak beberapa tahun terakhir produktivitas tenaga kerja di Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Sehingga, perlu diberikan reward yang sepadan bagi para pekerja tersebut atas kinerja yang diberikan,” katanya.

Maman menjelaskan, pada 2020 pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan pertumbuhan sebagai imbas pandemi. Industri manufaktur sebagai kontributor terbesar perekonomian bahkan jatuh lebih dalam dibandingkan dengan penurunan perekonomian secara keseluruhan. Hal itu menyebabkan terjadi kendala dalam pembayaran THR.

“Seiring dengan pemulihan yang berlangsung, kinerja sejumlah sektor manufaktur pada triwulan I-2021 mulai bergeliat. Salah satu tercermin dari meningkatnya kinerja ekspor.” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut beberapa sektor menurut Maman, tidak akan menghadapi kendala untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR. Sektor yang memiliki pertumbuhan positif tersebut diantaranya informasi dan komunikasi, pertanian.

“Harusnya tidak lagi menunggak, tidak ada masalah dalam pembayaran THR. Artinya mengikuti aturan yang ada. Namun ada sejumlah sektor yang juga masih menghadapi tekanan seperti sektor pariwisata, pertambangan dan penggalian, serta konsumsi sehingga sektor tersebut akan mengalami sedikit hambatan dalam membayar THR,” tuturnya

Bagikan: