Palembang, Indo Merdeka – Masih teringat bahwa setahun yang lalu, 25 orang warga desa Arisan Buntal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah mengajukan gugatan menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kayu agung OKI Sumsel.

Tuntutan berisi permintaan penggantian kerugian atas matinya tanaman buah tahunan, berupa pohon dulu, durian, rambutan dan lainnya, dampak dari pembangunan jalan tol Kayu agung-Pematang Panggang OKI Sumsel, oleh PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya (BUMN).

Kuasa hukum 25 warga desa Arisan Buntal OKI, H. Rusli Bastari, SH mengatakan, kita merasa terpanggil membantu warga desa Arisan Buntal OKI, setelah kami melihat kondisi mereka benar2 mengalami kerugian matinya tanaman buah tahunan mereka, terdampak dari adanya pembangunan jalan tol Kayu agung-Pematang panggang Sumsel.

Lebih lanjut, H Rusli Bestari, proses tuntutan dijalani sesuai rosudur hukum yang berlaku.

Dua nomor perkara terdaftar di PN Kayuagung masing-masing nomor 01/Pdt.G/2020/PN KAG dan nomor 04/Pdt.G/2020/PN KAG.

Proses berjalan hingga akhir tahun 2020, dengan putusan PN Kayu agung dibawah Ketuanya Eddy Daulatta S, SH, MH yang sangat mengejutkan, menolak semua tuntutan warga.

Ia juga menyampaikan, demi tegaknya keadilan, dan membela warga miskin, dirinya siap menempuh tahapan proses hukum berikutnya, sekalipun hingga proses akhir kasasi atau jika ada proses yang lebih dari itu. Secara moral saya sangat terpanggil memperjuangkan keadilan demi kebenaran.

“Saya dan rekan tidak membebankan biaya sepeserpun kepada warga yang meminta jasa kuasa hukum pada saya. Segala biaya kami sepakati menjadikan ladang amal demi keadilan dan menolong warga tertindas,” tegas H Rusli Bastari.

Sementara itu warga Ihsan, menambahkan, jika saja Ketua PN Kayu agung, memiliki rasa kemanusiaan pastilah paling tidak 50% tuntutan warga dikabulkan. Karena memang selama persidangan sekalipun ditengah pandemi covid 19, yang wajib taat pada prokes, warga aktif mengikutinya.

Ditambahkannya, sangat tidak manusiawi jika Ketua PN Kayuagung menolak 100% tuntutan penggantian kerugian warga desa Arisan Buntal, yang nota benenya mereka adalah warga miskin yang selama ini bergantung hidup mereka dari bertani dan berkebun trasisonal, dan itu ketua PN Kayuagung tahu penderitaan mereka.

Kini proses hukum berlanjut ke tahapan proses tingkat Kasasi. Warga sangat berharap pada gilirannya dapat kumukjizatan dari Allah SWT, memberikan bisikan moral dan kepedulian bagi penegak hukum atas tuntutan warga, paling tidak 50% kerugian mereka dipenuhi sebagai bukti masih adanya nurani yang mulia bagi penegakan hukum di NKRI ini.(***)

Bagikan: