Muara Enim, Indo Merdeka – Buron selama hampir dua bulan akhirnya Tersangka (TSK) Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) atas nama Sandi Suhardi (31) warga Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim diringkus Unit Reskrim Polsek Gelumbang pada Rabu malam (07/07).

Sementara rekannya TSK Reli Usman (34) warga Desa Sebau Kecamatan Gelumbang yang telah terlebih dahulu tertangkap kini tengah menjalani hukuman.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, Sik, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, SIk, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin, SH, membenarkan penangkapan Tersangka (TSK) yang masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) atas nama Sandi Suhardi(31) saat ia berada dipersembunyianya. Lanjutnya, TSK sempat buron dua bulan dari kejaran petugas yang pada akhirnya dapat kita tangkap dikediamannya setelah anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Ya, penggerebekan kita lakukan saat TSK dikediamannya pada pukul 15:30 Wib, dan pada saat ditangkap TSK Sandi Suhardi (31) pelaku Curanmor ini tanpa ada perlawanan,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim pada Kamis (08/07).

 

Dikatakan, pelaku Sandi Suhardi (31) terlibat dalam Curanmor diwilayah hukum Poksek Gelumbang dengan TKP depan Toko Bagas Kelurahan Gelumbang pada Kamis (23/05/2021)lalu,bersama rekannya Reli Usman (34),yang lebih dahulu ditangkap dan kini tengah menjalani hukuman.

“Pelaku telah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan sebagaimana dalam pasal 363 KUH Pidana dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” tegas AKP Morris Widhi Harto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sywaluddin.

Adapun sejumlah barang bukti dari para TSK Curanmor yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit SPM jenis honda beat Nopol BG 2661 TW, 1 buah kunci T, dan 1 Sajam jenis sangkur milik TSK Relli Usman (34), dan pelaku Sandi Suhardi ditangkap atas nyanyian TSK Relli Usman (34) yang kini tengah jalani hukuman. (JYN)

Bagikan: