Muara Enim, Indo Merdeka- Peraonil Satlantas Polres Muara Enim

berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 KUH Pidana.

Pelaku yang ditangkap tersebut, diketahui bernama Yaumil Rizki, YR (23) tercatat sebagai warga Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa pelaku ditangkap anggota Satlantas Polres Muara Enim pada saat anggota tersebut tengah beraktipitas.

Sementara kronologi peristiwa tersebut,
bahwa pelaku telah merampas sebuah tas milik korban dengan TKP dijalan raya lintas Tanjung Enim-Palembang desa Lingga Kec. Lawang kidul Kab. Muara Enim pada Jum’at pagi (09/07),sekitar pukul 06:00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIk, melalui Kasi Humas Polres Muara Enin Iptu RTM Situmorang, SH, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul atas nama pelaku Yaumil Rizki (23).

TSK dalam aksinya menggunakan sepeda motor dengan merampas sebuah tas milik korban yang tengah diselempangkan dibadan korban hingga terputus pada saat korban membawa motor.

Lanjutnya, pada saat bersamaan saat pelaku berhasil kabur membawa tas korban tersebut, datang lah petugas dari Satlantas Polres Muara Enim yang hendak berangkat bekerja lalu melihat korban berteriak dan petugas mengejar pelaku hingga terjadi kejar-kejaran.

“Ya, terjadilah aksi kejar kejaran smpai di depan simpang kawasan jembatan
kuning dan pelaku sempat menabrak warga bernama Danu,” ulasnya

“Dan pelaku alhasil pada saat itu langsung ditangkap dan digelandang ke Polsek Lawang Kidul,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas Polres Iptu RTM. Situmorang, SH, pada media ini. (09/07). (JYN)

 

Bagikan: