Palembang, Indo Merdeka – Setelah sekitar dua pekan berulah mengangkut tanah tanpa izin milik PT Bumi Sriwijaya Gandus di RT 29 Mekarsari  Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang, DN salah seorang oknum preman berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang pada, Jumat (19/7/2021) malam kemarin.

Ditangkapnya oknum preman tersebut berkat aduan dari Direktur PT Bumi Sriwijaya Gandus, Abdullah Sahab ke Polrestabes yang tidak terima lahan miliknya diserobot dan diangkut menggunakan alat berat serta truk.

“Saya apresiasi gerak cepat kepolisian, kabarnya sudah ada ditangkap satu orang. Saya duga komplotan ini berjumlah sampai 15 orang,” katanya, Selasa (13/7/2021)

Menurutnya, tindak kriminal ini sudah dilakukan secara masif sejak beberapa bulan terakhir. Dimana, pada bulan Maret lalu aparat kepolisian langsung bertindak cepat mendatangi lokasi dan memasang police line atau garis polisi di alat berat milik oknum preman yang mengeruk tanah di atas lahan milik Abdullah Sahab.

Abdullah Sahab mengatakan, ia sangat mengapresiasi program Kapolri mengenai masalah mafia tanah dan memuji kinerja Polrestabes Palembang yang bertindak cepat, sigap memproses laporannya dan langsung menangkap pelaku.

“Mereka ini menyerobot tanah saya, kemudian tanah saya ini digali dan dijual. Yang laporan pertama mereka bebas alat sudah diambil, nah sekarang berulah lagi,” jelasnya.

Menurut Abdullah, pola permainan oknum mafia tanah ini dengan mendatangi suatu lokasi kemudian membawa alat berat eskavator. Kemudian alat berat ini mengeruk tanah galian lalu memasukkannya ke dalam truk dan dijual ke penampung.

Ia menambahkan, lahan miliknya seluas 150 hektare tersebut secara hukum dan statusnya telah terang benderang. Rencananya lahan tersebut bakal dibangun perumahan. Dalam permasalahan ini, Abdullah berharap oknum mafia tanah agar mengembalikan tanah galian yang mereka gali tanpa izin.

“Secara terang benderang lahan saya ini jelas status hukumnya. Saya hanya ingin penyerobot tanah ino ditangkap, kerugian saya ditaksir Rp 2 M. PT BSG saat sedang menggugat perdata No. 99/Pdt.G./2020/PN Plg,” tutupnya (Ron)

Bagikan: