Muara Enim, Indo Merdeka –
Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim kembali meringkus seorang residivis kasus penodongan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Tersangka (TSK), dengan TKP dekat pondok pesantren Hadayatul Mubtadin Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Tersangka merupakan seorang residivis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gelumbang yang berhasil ditangkap Team Puma unit Reskrim Polsek Gelumbang diwilayah Desa Tambangan Kelekar Kecamatan Gelumbang Rabu (21/07),sekitar pukul 01:00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar ,SIK, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto,SIK, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin,SH, membenarkan penangkapan seorang residivis kasus penodongan diwilayah hukum Polsek Gelumbang beberapa bulan lalu dan pelaku ini tergolong sadis dalam melakukan aksi kriminal kepada beberapa korban.

Lanjutnya, penangkapan pelaku Icanoto (24), warga Desa Pinang Banjar ini setelah dilakukan pengembangan terhadap rekan pelaku bernama TSK Supriyadi (33) yang juga warga Pinang Banjar dan telah terlebih dahulu diringkus.

“Saat ditangkap TSK Icanoto(24),sempat melawan petugas, Namun berkat kesigapan anggota kita TSK ini dapat kita bekuk dan kita gelandang ke Polsek,” ungkapnya.

Dikatakan, bahwa pelaku ini mengakui perbuatannya dan sepak terjang aksi kriminal TSK Icanoto (24), tidak hanya diwilayah hukum Polsek Gelumbang saja namun juga diluar wilayah hukum Polsek Gelumbang.

” Pelaku saat ditangkap sempat melawan petugas dengan senjata tajam dan akan merebut sanjata petugas Namun lagi-lagi berkat kesigapan anggota kita pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan dibagian kakinya,” tegas AKP Morris Widhi Harto,SIk,didampingi Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin,SH.(23/07).

Ditambahkan, kini pelaku berikut barang bukti seperti Senjata Tajam (Sajam)saat digunakan melawan petugas telah diamankan, 1 unit Handpohone, dan beberapa baju kaos,jaket, dari hasil penjualan beberapa
sepeda motor hasil rampasan pelaku tersebut.

“Pelaku terjerat dalam pasal 365 ayat (1),(2), ke-1 dan 3 KUHP dengan diancam hukuman kurungan 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.(JYN)

Bagikan: