Jakarta, Indo Merdeka – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang secara sinis mengomentari “postingan” di media sosial (medsos) terkait dengan ajakan vaksinasi Covid-19.

“Kita tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara kepada Antara di Indramayu, Minggu (22/8).

Pemuda yang ditangkap Polres Indramayu itu berkomentar di akun instagram @indramayuterkini terkait ajakan untuk vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan akun media sosial @ravie_isnandar.

Dengan akun tersebut pemuda berusia 25 tahun berinisial RI berkomentar, “vaksin apa? kementrian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara”. Tulisan itu menggunakan huruf kapital semua.

Luthfi mengatakan saat tim melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong.

“Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI,” tuturnya.

Ia menambahkan komentar tersebut dinilai merupakan “postingan” yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Untuk itu, pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar diamankan dari rumah indekos di Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ia melanjutkan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.

“Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.

Sumber Berita : CNN Indonesia

Bagikan: