Jakarta. Indo Merdeka – Bambang Soesatyo Ketua BS Center yang juga anggota DPR mengatakan, peluang usaha asuransi masih terbuka tetapi harus dikembalikan kepada usaha perlindungan bagi pemegang polis dengan tidak menjual produk investasi yang lain yang sudah banyak sekali korbannya.
Selain itu, terhadap perusahaan yang gagal bayar polis yang jatuh tempo, konsekuensinya pengusaha dan pemilik perusahaan sanksinya harus dibawa ke ranah hukum, tegas Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Dibandingkan dengan negara Singapura kontribusi perusahaan asuransi masih termasuk kecil terhadap PDB. Padahal dengan majunya ekonomi sebuah negara dibutukan peran asuransi
Dikatakan, selama ini yang mengawasi asuransi diawasi oleh OJK. Dengan ditolaknya revisi UU BI maka OJK sebagai pengawas bank dan non bank harus terintegrasi dalam melakukan pengawasan industri asuransi.
Adapun secara ekonomi aset asuransi totalnya mencapai Rp 768,4 Triliun, kata Bamsoet. Oce





