BANYUASIN,Indo Merdeka,- Penantian keluarga Korban Penjambretan di Jalan Palembang-Jambi, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, tepatnya di Jembatan dua Seterio akhirnya terjawab sudah, pelaku kejahatan yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat tersebut dan mengalami kerugian uang diperkirakan satu juta rupiah biaya untuk melahirkan, dari informasi yang didapat bahwa korban saat itu hendak menuju RSUD Banyuasin untuk melahirkan anaknya, setibanya di Jembatan dua Seterio naas dialaminya di jambret oleh orang yang tidak dikenal, dengan cara menakuti korban menggunakan pisau serta menendang korban hingga terjatuh dan pendarahan. dari kejadian tersebut korban melaporkan apa yang dia alami ke Mapolres Banyuasin berdasarkan -LP / B. 138 / VIII / 2021 / SUMSEL / RES. BANYUASIN, tanggal 02 Agustus 2021. – Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.- Jalan Palembang – Betung Kel. Seterio Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin. identitas korban Nama : Julia Binti Khoirun (alm) Alamat : Jl. K. Hamid Maski RT.027 / RW.008 Desa Kedondong Raye Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin.

“Kronologis Kejadian, Pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 diketahui sekira pukul 08.00 wib di Jalan Palembang – Betung Kel. Seterio Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin. Telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ISKANDAR Bin SYAHRIL (alm) terhadap korban yang berlamatkan K. Hamid Maski RT.027 / RW.008 Desa Kedondong Raye Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin. Dengan cara Tersangka ISKANDAR Bin SYAHRIL (alm) dan Tersangka DODI IRAWAN als PUTRA Bin SAPARUDIN menggunakan 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Revo Warna Merah mendekati korban yang mana korban ketika itu sedang dalam perjalanan menuju ke RSUD Banyuasin untuk melahirkan karena korban sedang hamil,”Jelas, Kapolres Banyuasin AKBP, Imam Tarmudi, S. IK. MH, melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP M. Ikang Ade Putra, S. IK. MH, didampingi Kanit Pidum Polres Banyuasin, IPDA R Chandra ANUGRAH RAMADHAN W., S.Tr.K., Jumat. 17/09/21.

Ditambahkannya, ketika itu Tersangka
ISKANDAR Bin SYAHRIL (alm) langsung menarik tas korban sambil memotong tas korban menggunakan 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis pisau kemudian menendang korban sehingga menyebabkan tas korban putus dan korban terjatuh dari atas motor.

” Kemudian Tersangka ISKANDAR Bin SYAHRIL (alm) dan Tersangka DODI IRAWAN als PUTRA Bin SAPARUDIN langsung pergi meninggalkan korban yang terjatuh. Akibat kejadian tersebut korban mengalami pendaharan dan langsung dibawa ke RS di Palembang.”Ujarnya.

Kronologis Penangkapan, Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan diketahui keberadaan pelaku, Kasat Reskrim AKP M. IKANG ADE PUTRA, S.I.K., M.H. lalu memerintahkan Anggota Opsnal Pidum Polres Banyuasin dengan dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA R. CHANDRA ANUGRAH RAMADHAN W., S.Tr.K. untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

” Kemudian Pada hari Kamis, tanggal 16 September 2021 sekira pukul 22.00 wib. Tersangka a.n. ISKANDAR Bin SYAHRIL (alm) berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Banyuasin, dirumah tersangka yang beralamatkan di Dusun I RT.002/RW.001 Desa Keluang Kec. Tungkal Ilir Kab. Banyuasin. Saat akan diamankan tersangka sempat berusaha kabur ke rumah saudaranya yg berdampingan dengan tersangka, namun petugas yang sudah berada di lokasi dapat menangkap tersangka ISKANDAR Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Imbuhnya.

Ditegaskannya, Bb yang diamankan untuk memperkuat aksi kejahatan pelaku, pihak kepolisian mengamankan Barang bukti yang digunakan oleh pelaku.

“-1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Merah; -1 (satu) Bila Senjata Tajam Jenis Pisau gagangnya berwarna coklat beserta sarung yang berwarna coklat;
-1 (satu) Bila Senjata Tajam Jenis Pisau gagangnya berwarna putih tanpa sarung.”Tegasnya.

Bagikan: