Banyuasin, Indo Merdeka,- Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin dan Anggota menggelar pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Fraksi PKB yang sebelumnya dijabat oleh H. Alexander. yang telah menghadap sang pencipta beberapa bulan lalu, dan kini digantikan oleh H. Nurhan Anggota Parpol PKB no urut dua, saat pemilihan 2019 silam. Bupati Banyuasin mengatakan pelantikan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan keputusan dari Gubernur Sumsel.

Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin menyaksikan proses pelantikan PAW H. Nurhan menggantikan, H. Alexander

“Saya ucapkan selamat atas dilantiknya H. Nurhan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, menggantikan almarhum H. Alexander, H. Nurhan yang telah dilantik bekerjalah dengan baik sesuai amanah UU, dan kepada Alm H. Alexander kinerjanya sangat bagus sebagai mitra pemerintah, pergantian antar waktu ini merupakan proses politik yang harus dilakukan, saya berpesan sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang baru, saudara harus menjadi anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang mampu menjalankan amanah rakyat,”Ucapnya. Senin, 27/09/21.

Askolani menegaskan, berhasil atau tidaknya pembangunan, serta kebijakan Pemkab Banyuasin tergantung dari dukungan Legislatif Kabupaten Banyuasin itu sendiri.

“Masih banyak program-program kami untuk menjadikan Kabupaten Banyuasin Bangkit Adil Sejahterah, sesuai UUD 1945 sebagai daerah otonomi daerah yang terbentuk sejak tahun 2002 silam, maka dari itu pembangunan dan kebijakan yang diambil terasa sukses itu adanya dukungan dari rekan-rekan DPRD itu sendiri,”Tukasnya.

Usai dilantik, H. Nurhan photo bersama Ketua DPRD, Bupati Banyuasin dan Anggota

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin. H. Irian Setiawan, SH. M. Si, melalui Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Banyuasin, H. Adam Ibrahim. menjelaskan pelantikan H. Nurhan sudah sesuai dengan no keputusan 125 ayat 1 dan Perda Pemkab Banyuasin bahwa H. Nurhan akan menempati posisi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin serta berada di Komisi IV.

“Pelantikan H. Nurhan sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur, Pasal 125 ayat 1 dan Perda Pemkab Banyuasin, H. Nurhan akan menempati posisi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin serta berada di Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin, “Singkatnya.

Pelantikan dihadiri oleh, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, Wakil Bupati Banyuasin H Slamet soemosentono, SH. Sekda Kabupaten Banyuasin, Sekwan DPRD Kabupaten Banyuasin, Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Wakil I, II, III Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Waka Polres Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, Para Kepala OPD, Direktur Sei Sembilang, 45 Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin serta keluaga besar H. Nurhan, kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Bagikan: