Palembang, Indo Merdeka – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, yang digelar di PN Tipikor Palembang, selasa (5/10/2021)

Pada sidang ini JPU Kejati Sumsel, kembali menghadirkan sejumlah saksi

Pada saat saksi Erwan Bustian selaku pihak swasta dari PT Musi Karya, memberikan keterangananya, Jaksa Penuntut Umum menyinggung soal adanya sewa helikopter.

Dari keterangan saksi Erwan menyebutkan jika terdakwa Eddy Hermanto ada meminjam sejumlah uang untuk menyewa helikopter di tahun 2013.

“Pak Eddy ada pinjam sejumlah uang, sekitar 120 juta. Katanya untuk sewa helikopter,” ujar saksi Erwan dipersidangan.

Dikesempatan yang sama, terdakwa Eddy Hermanto yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi keterangan saksi mengatakan jika, dirinya bukan meminjam uang dari saksi Erwan, melainkan menagih hutang pada saksi.

Yang diketahui dalam persidangan ternyata saksi Erwan pernah meminjam uang pada terdakwa Eddy Hermanto senilai 10 miliar rupiah.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum Eddy Hermanto, Nurmala Dewi SH MH mengatakan jika dari keterangan saksi benar menyebutkan ada Eddy Hermanto meminjam uang.

“Namun untuk sewa helikopter atau tidaknya, yang pasti hal tersebut terjadi di tahun 2013. Artinya tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus ini,” ujar Nurmala dihadapan awak media, Selasa (5/10/2021).

Nurmala menjelaskan dari keterangan saksi Erwan dapat dinilai jika uang yang dipinjam oleh pak Eddy Hermanto tidak ada hubungan dengan perkara masjid yang baru dibahas di tahun 2015.

“Keterangan saksi tadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ujar Nurmala.

Dikesempatan yang sama, dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Naimullah SH MH mengatakan jika sari keterangan saksi tadi benar jika terdakwa Eddy Hermanto ada pinjam uang untuk sewa helikopter. (***)

Bagikan: