Palembang, Indo Merdeka – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang penggunaan jalan umum dan angkutan hasil tambang batu bara, di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Kamis (21/10/2021).

Kepala Dishub Provinsi Sumsel Nelson Firdaus melalui Kasi Angkutan Barang Fansyuri mengatakan, pihaknya mengapresiasi kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Muratara. Karena salah satu tugas Dishub Provinsi Sumsel adalah melakukan pengawasan.

Jelasnya, di Muratara ada pengangkutan batubara, dulu ada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang angkutan minerba. Sekarang ada UU terbaru UU Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Minerba. Itu ada poin poinnya pada pasal 91 ayat 1,2 dan 3 ada poin yang harus diimplementasikan.

“Pada ayat 1 menjelaskan kalau penyelenggara batubara wajib menggunakan jalan pertambangan. Pada ayat 2, jalan pertambangan bisa dibuat sendiri atau melalui konsorsorium. Sedangkan ayat 3,” katanya.

Lanjutny, jika belum tersedia jalan khusus pertambangan untuk angkutan batubara, “maka angkutan batubara dapat memanfaatkan fasilitas jalan umum setelah memenuhi persyaratan peraturan Perundang Undangan yang berlaku, ” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 74 Tahun 2018 bahwa Dinas Perhubungan Prov Sumsel akan melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian bekerjasa dengan Dinas ESDM dan instansi teknis terkait lainnya.

“Jangan sampai tidak ada aturan dilapangan. Karena masalah angkutan batubara ini sangat komplek. Jika tidak diatur maka akan berdampak pada masyarakat, ” ungkapnya.

Disisi lain, terkait angkutan batubara yang tonasenya melebihi atau over dimention over loading (ODOL), dia menuturkan, pihaknya akan melakukan penindakan.

“Angkutan batubara yang diatas 8 ton MST nya. Atau angkutan lainnya seperti perkebunan yang diatas 8 ton, itu jelas melanggar UU nomor 22 tahun 2009. “Itu akan kita tindak dengan ditilang atau peninjauan ulang perizinanya, ” bebernya.

Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Ahmad Yudi Nugraha menuturkan, kunker ini untuk koordinasi penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batubara di jalan umum milik Pemprov.

Berdasarkan Surat Keputusan Dishub MST angkutan itu maksimal 8 ton. Fakta dilapangan angkutan batubara MST diatas 8 ton bahkan ada yang 20 ton.

“Oleh sebab itu, kami minta Dishub Sumsel turun ke lapangan. Karena jika angkutan MST diatas 8 ton, maka jalan rusak, dan berdebu, ” katanya. Kami bersyukur Dishub mau melakukan pengecekan langsung ke Muratara. ” tutupnya.

 

 

Putri

Bagikan: