Jakarta, Indo Merdeka – Ketua Kelompok DPD RI di MPR Tamsil Linrung bocorkan langkah DPD akan menghapus Presiden Threshold jadi nol lewat uji Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, dan usul amandemen UUD ke 5 kepada MPR RI.

Dalih pertama, PT tidak diatur dalam Konstitusi. Disisi lain MK sekarang lebih aspiratif mendengar suara sipil setelah membatalkan UU Cipta Kerja. Faktor lain sejumlah hakim MK akan pensiun diharapkan akan memberikan warisan baru.

Tamsil mengklaim usulan DPD telah memenuhi persaratan telah mendapat dukungan dari 3 parpol untuk amandemen dengan tidak mengubah sistim presidensial dengan masuknya usulan pasal capres dari DPD.

Sementara Abdul Gaffar Karim akademisi dosen politik dari UGM mengatakan, calon presiden independen tanpa dukungan parlemen akan jadi bulan bulanan lebih baik menjual pulsa yang ada hasilnya kongkrit, kata Gaffar di Jakarta, Rabu (8/12/2021). Oce

Bagikan: