Jakarta, Indo Merdeka – DPR RI menyetujui RUU Keolahragaan jadi Undang Undang menggantikan UU Keolahragaan Nasional. Adapun yang membedakan RUU yang baru ini berintikan pada Desain Besar Olahraga Nasional, DBON, dengan pendekatan sport science dalam rangka untuk mencapai prestasi olimpiade.

Yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD dan Swasta yang tidak mengikat.
Yang mana selama 76 tahun Kemerdekaan kita tumbuh belum punya perencanaan DBON.

Hal ini diutarakan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo, seusai Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda persetujuan RUU Keolahragaan jadi Undang Undang di Jakarta, Selasa (15/2/2021).

“Artinya bahwa mulai sekarang dari hulunya bahwa setiap cabang olahraga sudah diatur pembinaannya dalam Undang Undang termasuk untuk pembiayaannya dan hilirnya untuk tujuan prestasi,”tegasnya.

Kusus untuk sumber pembiayaaan, katanya, sekarang telah mengatur sumber dana lain dari Hibah langsung dari APBD untuk pembinaan cabang olah raga yang didaftarkan dalam even olimpiade.

RUU ini juga mengatur olah raga kebugaran masayarakat, pembinaan dan prestasi internasional sebagaimana target DBON.

“Selain itu, RUU juga mengatur pasal pasal pembentukan lembaga anti doping standar internasional dan arbitrase sengketa atlit lewat lembaga yang independen,”pungkasnya. Oce

Bagikan: