Palembang, Indo Merdeka – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) memusnahkan barang bukti berupa narkoba hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Maret 2022.

Pemusnahan narkotika tersebut berupa sabu sabu seberat 10,624 gram, pil ekstasi 47138 butir, dan ganja sebanyak 990 batang, bertempat di halaman gedung BNNP Sumsel, Jalan OPI Raya, Jakabaring, Palembang, sekira pukul 11.00 WIB.

“Ini kegiatan pemusnahan barang bukti ungkap kasus periode Januari hingga Maret 2022 yang dilakukan oleh BNNP Sumsel,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjend Pol Djoko Prihadi, Kamis [21/4/2022].

Djoko menyebutkan sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dua laporan, pertama di pintu masuk Tol Palembang-Kayuagung dengan berat barang bukti sebanyak 3,5 kilogram dengan tersangkanya asal Padang yang merupakan jaringan internasional dan bandarnya di luar Provinsi Sumsel.

“Ungkap kasus kedua, di wilayah hukum Palembang di kawasan Kenten dengan dua orang tersangka,” jelasnya.

Barang bukti yang kita amankan, ujar Djoko, 7,1 kilogram sabu serta 47 ribu pil ekstasi. Untuk kedua tersangka berstatus penjaga gudang serta memantau aktivitas keluar-masuk barang. Satunya pengendali serta proses transaksi. Sedangkan untuk narkoba jenis ganja, diamankan dari kawasan Kabupaten Empat Lawang sebanyak hampir 1000 batang dengan berat 70 kilogram.

“Pengungkapan ganja ini, kita memerlukan upaya yang sangat keras. Karena, tanaman ganja ini, membaur dengan tanaman-tanaman lainnya seperti kopi. Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap ladang lainnya,” pungkasnya.

Sabu 7114,66 gram yang akan dimusnahkan 7065,53 gram 919,13 gram untuk Lab dan 30 gram disisihkan untuk Pembuktian di Pengadilan. Ekstasi 47 184 butir yang akan dimusnahkan 47138 butir (21 butir disisihkan untuk Lab dan 25 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan).

Bagikan: