Jakarta, Indo Merdeka – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5.680 laporan selama periode 8 April sampai dengan 8 Mei 2022. Jumlah laporan itu mencakup 2.643 konsultasi online dan 3.037 pengaduan THR secara online.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan total 3.037 pengaduan online berasal dari karyawan 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan, yakni 1.438 aduan. Sedangkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

“Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” jelas Anwar melalui pernyataan resmi, Senin (9/5).

Sejauh ini, dari 2.643 konsultasi online sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Anwar menambahkan pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan menyelesaikannya. Selain itu, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memonitor dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh,” ucapnya.

Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR 2022, maka perusahaan akan diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.

“Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan pertama terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama, yaitu tujuh hari,” ujar Anwar. Dikutip dari CNN Indonesia.

Bagikan: