Jakarta, Indo Merdeka – MPR RI membuka perdebatan alas hukum atas Pokok Pokok Haluan Negara, PPHN, yang diatur secara Konvensi. “MPR RI terbuka dikursus untuk itu “, kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Sehari sebelumnya Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI Idris Laena adalah orang pertama yang menolak alas hukum Konvensi PPHN yang diatur Tatib MPR pasal 100 kecuali dengan Undang Undang.

Wacana alas PPHN lewat Konvensi bergulir pada saat rapat pimpinan MPR RI dengan 9 Fraksi dan unsur DPD RI untuk menindak lanjuti rekomendasi MPR RI di pada 2 periode sebelumnya.

Dimasa lalu GBHN yang akan digantikan oleh PPHN, ditetapkan oleh MPR RI berdasar Ketetapan MPR RI saat MPR RI menjadi lembaga tertinggi berdasarkan UUD 1945 sebelum di amandemen.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengusulkan PPHN ditetapkan lewat Ketetapan MPR dengan mengamandemen satu pasal dalam UUD.

“Tapi untuk waktunya nanti setelah pemilihan Presiden selesai, setelah itu kita ubah UUD supaya PPHN ditetapkan melalui Ketetapan MPR”, kata Arsul.

Pada bulan September, MPR akan membentuk Panitia Ad Hoc PPHN dengan diberi waktu masa kerja 6 bulan untuk merumuskan PPHN. oce

Bagikan: