Jakarta, Indo Merdeka – Proses pemecatan wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dari unsur DPD RI yang telah diputuskan di Sidang Paripurna DPD RI minggu lalu.

Menimbukan persoalan setelah Fadel Muhammad melaporkan tindak pidana ke Bareskrim Mabes Polri atas pimpinan DPD RI. Selain itu MPR ternyata belum menerima surat pemecatan tersebut.

“MPR RI belum menerima surat pemecatannya”, kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo singkat di MPR RI Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dirinya akan mempelajari peraturannya terlebih dahulu nanti, tambahnya.

Pemecatan anggota DPD pernah terjadi sekitar 5 tahun lalu yang menimpa Jefry Geovani anggota DPD dari Dapil Sumbar. Saat itu Geovani tidak melakukan perlawanan sehingga bisa digantikan oleh Leonardy Harmainy.

Sebaliknya Fadel bertindak lebih cepat dengan melaporkan pimpinan DPD ke Mabes Polri tapi belum kunjung dipanggil oleh Kabareskrim.

Semenjak 2 pekan ini, Fadel telah bertemu 2 kali dengan Ketua MPR dalam acara pelantikan anggota MPR dari unsur DPD RI, dan acara peluncuran buku yang dihadiri juga oleh AHY Ketua Umum Partai Demokrat.

Fadel Muhammad sekarang ini juga menjabat sebagai penasehat Satkar Ulama Indonesia, selain dikenal sebagai tokoh Al Khaerat dari Gorontalo dan mantan Gubernur Gorontalo.

Sebagai tindak lanjut pelaporan tindak pidana oleh Fadel maka pimpinan DPD akan dapat menjadi pesakitan jika laporan Fadel terbukti memenuhi persaratan dilakukan penyidikan pidana yang pertama kali terjadi sejak lahirnya DPD RI. Oce

Bagikan: