Palembang – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil ringkus seorang Polisi Gadungan berinisial SAS (26) warga Kecamatan Semarang Borang, Palembang yang mengaku dinas di Polda Sumsel dengan pangkat Brigadir diringkus Tim Siber Ditreskrimsus.

Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yuda Prawira, mengatakan tersangka SAS ditangkap dalam kasus Pornografi atau pencabulan melalui media sosial terhadap wanita temannya dengan meng capture dan komunikasi mesra di handphone selanjutnya memeras korban, bila keinginannya tidak dikabulkan hasil screenshot akan disebar.

“SAS melanggar Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor tahun 2008 tentang ITE,” tegasnya usai mengelar Konferensi Pers di Mapolda Sumsel, Kamis (6/4/2023).

Tak terima, mahasiswi berinisial MA (21), tadi langsung melapor ke SPKT Polda Sumsel.

“Ada empat korban lagi, namun mereka ini belum melapor,” ungkapnya.

Sementara, keterangan tersangka SAS mengaku ada 5 korban wanita, di capture diam-diam saat Video Call Sex (VCS). Dirinya juga menjanjikan akan menjalin hubungan yang serius saat pacaran.

Modusnya, memakai seragam polisi, dan memasang poto profil di medsos berseragam polisi dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Setelah berkenalan di aplikasi dan berlanjut ke WhatsApp untuk komunikasi.

“Setelah di capture oleh pelaku, saya minta uang lalu mengancam akan disebar jika tidak dipenuhi.  Alhasil korban memberikan uang menstransfer uang sebesar Rp2 juta,”ungkapnya.

Bagikan: