Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berkerjasama dengan Bea Cukai Sumbagtim, menangkap kaki tangan bandar sabu jaringan Internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Joko Prihadi, melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus, mengatakan sabu dibawa 2 tersangka yakni Rezky Septian dan Tomi Nainggolan, dengan menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna Hijau Metalik nopol BG 1966 ZM.

Jelasnya, penangkapan tersangka berlangsung di Jalan Lintas Betung – Jambi, Tanjung Mulya Dusun 4 Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Muba, Rabu (21/6/2023).

“Ketika kami mengidentifikasi ciri-ciri mobil, melintaslah mobil Mobil Daihatsu Xenia warna Hijau Metalik nopol BG 1966 ZM, yang dimaksud. Ketika digeledah, ditemukan 20 bungkus sabu didalam tas ransel berwarna hitam,” katanta saat press release. Jum’at (23/6/2023).

Lanjutnya, 2 tersangka mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp8 juta perkantong.

“Menurut pengakuannya, sudah dua kali mengirimkan sabu ke Palembang, asal Pekanbaru dan Riau,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, tersangka merupakan satu jaringan Internasional, Malaysia.

“Masih dalam pengakuan dia, untuk pertama pengirimannya masuk Sumsel sekitar 16 kilogram dan kedua 20 kilogram. Untuk upah pengakuannya menerima sebesar Rp8 juta perkilogram, jadi total dari 160 juta dan uangnya habis dalam seminggu untuk makan sehari-hari dan judi slot,” bebernya.

Kombes Pol Adi Herpaus juga menerangkan, banyaknya permintaan mendesak pemain untuk kembali terjebak dalam kasus narkoba.

Mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sambungnya, upah mereka pun cukup menggiurkan. Untuk satu minggu saja, mereka bisa dua kali pengiriman.

“Kendati demikian, kami tetap akan melakukan penyempitan di jalan-jalan yang sudah kami petakan,” tambahnya.

Sebelumnya, petugas BNNP Sumsel juga menangkap 3 pemain sabu, Kardapi, dengan barang bukti 101,6 gram, di Jalan Poros SP 3 Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sunsel, Senin (19/6/2023).

Terakhir, Adi dan Riandi Erlangga, dengan barang bukti sabu sebanyak 8 gram, saat melintas di Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumsel.

Bagikan: