Palembang – Tersangka Hanafi (29) ditangkap Tim Polsek Ilir Barat II Palembang lantaran membobol rumah Iswanto (49) warga Jalan PSI Lautan Lr. Bunga Tanjung RT. 02 RW. 01 Kel. 35 Ilir Kec. IB II.

Akibat pembobolan rumah itu, korban mengalami kerugian berupa 1 unit Laptop merk Asus M413D type WIN 1064bit warna biru, 1 unit hp merk Igoo warna abu silver dan 1 unit hp merk realme 8I warna hitam dengan perkiraan Rp. 17.500.000,-(Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K.  menjelaskan kronologi dari korban yakni saat dirinya pulang dari pasar, anaknya menanyakan keberadaan Hp miliknya yang ada di dalam kamar sedang di Cas.

Kemudian anak korban masuk kedalam kamar, dan menyadari bahwa 2 unit Hp dan 1 Unit Laptop telah dicuri.

“Diduga pelaku masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci dikarenakan rusak. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ke Polsek IB II Palembang, Selasa (20/6/2023),”jelasnya saat Press Release, Senin (17/7/2023).

Tersangka merupakan Residivis yang baru bebas, Lanjut Kapolsek, pelaku memang pemain tunggal.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K.  berpesan kepada masyarakat supaya selalu waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah.

“Kalau bisa rumah dipasang CCTV ditempat yang tidak bisa dipantau langsung oleh mata. Dan tersangka dikenakan Pasal 363 KUH. Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara,”ungkpanya.

Dari pengakuan tersangka Hanafi saat diwawancarai, mengatakan bahwa dirinya juga dulu pernah ditangkap dengan kasus pencurian burung di Rumah Wakapolda Sumsel tahun 2021 dan juga pencurian motor di Kalidoni.

“Barang curian saya jual ke penada dengan harga Rp 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Uangnya, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, bayar hutang dan main slot,”tuturnya.

Bagikan: